1 1 1.Pengertian dan fungsi bank
1.1 - PENGERTIAN BANK MENURUT UUD DAN PAKAR
PERBANKAN
Definisi bank
menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
· Definisi bank
menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Pengertian Bank Menurut Pakar Perbankan.
Pengertian
Bank Menurut Prof G.M. Verryn Stuart dalam bukunya
Bank Poitic, Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang
bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang
yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat
pembayaran baru berupa uang giral.
Pengertian
Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan “Bank adalah
lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam
bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga
sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.
1.2. Fungsi bank menurut Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 Pasal 3 Fungsi utama perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
1.3.
Fungsi Dan Peranan Bank Secara Umum
1.3.1 Fungsi Dari Bank :
1.3.1.1 Bank Umum
1.3.1 Fungsi Dari Bank :
1.3.1.1 Bank Umum
·
menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan
tabungan;
·
memberikan
kredit;
·
menerbitkan
surat pengakuan utang;
·
memindahkan
uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
·
menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga;
·
menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
·
melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
1.3.1.2 Bank Sentral
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank
Indonesia berwenang:
(a)
menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b)
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara tetapi tidak
terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat
dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan
Peraturan Bank Indonesia.
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia.
·
Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan
mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut
izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan
pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank yang tidak sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia.
1.3.2 Peranan Dari Bank :
·
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang
giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah
jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
·
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting
adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan
dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah
kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
·
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank
umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
·
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya
dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi
dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan
transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
·
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu
satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
1.4 Jenis-jenis
Ban
1.
Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi
uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2.
Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan
berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan
pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.
Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai
kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
1.5
Perbedaan bank dengan lembaga keuangan.
·
Lembaga
keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling
lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta
melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non
bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu
kegiatan keuangan saja. Misalnya : *perusahaan leasing menyalurkan dana dalam
bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), *pegadaian menyalurkan
dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
·
Bank dapat secara langsung menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK
Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
·
Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang
dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank
tidak bisa melakukan hal tersebut.
http://zulfhadli.blogspot.com/2014/03/pengertian-dan-fungsi-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar