widget

Sabtu, 16 Maret 2013

Cinta Tanah Air


Pelestarian Hewan dan Tumbuhan Langka Di INDONESIA
Beberapa contoh hewan yang dilindungi dan terncam punah :
1.    Orang utan. Orang utan hidup dihutan-hutan yang terdapat di pilau Sumatera dan Kalimantan. Keberadaannya mulai terancam akibat aktivitas manusia. Orang utan banyak diburu manusia dan dirusak tempat hidupnya.
2.   Komodo. Komodo adalah kadal terbesar didunia. Komodo hanya hidup di Kepulauan Flores terutama di Pulau
3.   Anoa. Anoa merupakan binatang khas Pulau Sulawesi. Hewan tersebut hanya hidup di Pulau Sulawesi. Jumlah hewan itu terus berkurang karena tempat hidupnya terus dirusak manisia.
4.   Harimau Sumatera. Harimau Sumatera terus diburu karena meningkatnya permintaan bagian tubuh seperti kulitnya untuk dibuat tas, sepatu, dan bahan pakaian.
5.   Badak Jawa. Terdapat di Taman Nasional Ujung Kulon Banten. Badak Jawa disebut juga Badak Bercula satu.
6.   Kura-kura berleher Ular. Hewan ini hanya ada di Pulau Roti
7.   Penyu Hijau. Hewan ini hanya ada di pantai Pangumbahan dan Suaka Margasatwa Cikepuh, Sukabumi Jawa Barat.
8.   Ikan Pari Hiu. Ikan ini ada di lautan Indonesia Timur. Ikan ini diburu manusia karena untuk memenuhi permintaann rumah makan.
9.   Ikan Gergaji Bergigi Besar. Keberadaannya di Lautan Indonesia Timur.
10.  Burung Cendrawasih.
11. Burung Jalak Bali
12.  Burung Caerulean paradise
13.  Burung Kakatua Jambul Kuning.
14.  Burung Maleo di Sulawesi.
Beberapa Tumbuhan lain yang terancam punah :
1.    Amorphophallus Titanium. Merupakan tumbuhan dengan bunga terbesar di dunia. Baunya seperperti bangkai. Tumbuh di daerah Sumatera.
2.   Rafflesia Arnoldi. Bunga ini juga mengeluarkan bau busuk.
3.   Kantong Semar.
4.   Cendana di NTT.
5.   Gaharu.
6.   Meranti.
Usaha Pelestarian hewan dan Tumbuhan dengan beberapa cara :
1.    Menetapkan suakamargasatwa sebagai tempat untuk melindungi hewan tertentu terutama yang sudah langka.
2.   Membuat cagar alam sebagai tempat perlindungan dan pelestarian hewan, tumbuhan, tanah dan air.
3.   Membuat hutan lindung sebagai tempat untuk melindungi air/daerah resapan air karena dihutan dengan tumbuhan yang menutupinya jika terjadi hujan maka air akan tertahan dan diserap tanah
4.   Inseminasi Buatan Inseminasi buatan adalah perkembangbiakan pada hewan dengan cara menyuntikkan sperma dari hewan jantan pada hewan betina. Inseminasi buatan ini biasa dilakukan pada hewan mamalia terutama yang hampir punah karena jumlahnya di alam bebas yang semakin sedikit. Tidak semua orang dapat melakukan inseminasi buatan, biasanya dilakukan oleh dokter hewan di suatu lembaga pelestarian, misalnya kebun binatang.
5.   Kultur Jaringan Kultur jaringan adalah perkembangbiakan tumbuhan dengan cara memperbanyak sel tumbuh (jaringan) menjadi tumbuhan baru. Media tempat menumbuhkan sel tumbuh (jaringan) dikenal dengan media agar-agar yang telah ditambahkan beberapa unsur hara yang diperlukan tumbuhan.


Fakta tentang Satwa Liar Indonesia



Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman hayati. Diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari luas daratan dunia. Indonesia nomer satu dalam hal kekayaan mamalia (515 jenis) dan menjadi habitat dari sekitar 1539 jenis burung. Sebanyak 45% ikan di dunia, hidup di Indonesia.
Indonesia juga menjadi habitat bagi satwa-satwa endemik atau satwa yang hanya ditemukan di Indonesia saja. Jumlah mamalia endemik Indonesia ada 259 jenis, kemudian burung 382 jenis dan ampibi 172 jenis (IUCN, 2011). Keberadaan satwa endemik ini sangat penting, karena jika punah di Indonesia maka itu artinya mereka punah juga di dunia.
Meskipun kaya, namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Saat ini jumlah jenis satwa liar Indonesia yang terancam punah menurut IUCN (2011) adalah 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis reptil, 32 jenis ampibi, dan 140 jenis. Jumlah total spesies Indonesia yang terancam punah dengan kategori kritis (critically endangered) ada 68 spesies, kategori endangered 69 spesies dan kategori rentan (vulnerable) ada 517 jenis. Satwa-satwa tersebut benar-benar akan punah dari alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkanya.

Penyebab Kepunahan Satwa Liar



Penyebab terancam punahnya satwa liar Indonesia setidaknya ada dua hal yaitu:
·         Berkurang dan rusaknya habitat
·         Perdagangan satwa liar
Berkurangnya luas hutan menjadi faktor penting penyebab terancam punahnay satwa liar Indonesia, karena hutan menjadi habitat utama bagi satwa liar itu. Daratan Indonesia pada tahun 1950-an dilaporkan sekitar 84% berupa hutan (sekitar 162 juta ha), namun kini pemerintah menyebtukan bahwa luasan hutan Indonesia sekitar 138 juta hektar. Namun berbagai pihak menybeutkan data yang berbeda bahwa luasan hutan Indonesia kini tidak lebih dari 120 juta hektar.
Konversi hutan menjadi perkebunan sawit, tanaman industry dan pertambangan menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar, termasuk satwa langka seperti orangutan, harimau sumatera, dan gajah sumatera. Perburuan satwa liar itu juga sering berjalan seiring dengan pembukaan hutan alami. Satwa liar dianggap sebagai hama oleh industri perkebunan, sehingga di banyak tempat satwa ini dimusnahkan.
Setelah masalah habitat yang semakin menyusut secara kuantitas dan kualitas, perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut makan akan semakin mahal pula harganya.
Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang sempit dan makanan yang kurang. Perdagangan satwa liar itu adalah kejam! Sekitar 60% mamalia yang diperdagangkan di pasar burung adalah jenis yang langka dan dilindungi undang-undang. Sebanyak 70% primata dan kakatua yang dipelihara masyarakat menderita penyakit dan penyimpangan perilaku. Banyak dari penyakit yang diderita satwa itu bisa menular ke manusia.

Hukum Perlindungan Satwa liar

Satwa liar Indonesia dalam hukum dibagi dalam dua golongan yaitu jenis dilindungi dan jenis yang tidak dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Daftar jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar bisa dilihat di link berikut: Daftar Jenis Satwa liar dan Tumbuhan Indonesia yang Dilindungi
Peraturan perundangan yang terkait dengan satwa liar dan hutan Indonesia, bisa dilihat di link berikut:Kumpulan Peraturan Perundangan tentang Satwa Liar di Indonesia

Tujuan Pelestarian Hewan dan Tumbuhan Langka


pelestarian hewan dan tumbuhan merupakan usaha untuk melindungi hewan dan tumbuhan agar tidak punah. Tindakan ini dilakukan agar manusia tetap dapat memanfaatkan hewan dan tumbuhan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kelestarian hewan dan tumbuhan  sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup generasi manusia pada saat ini maupun pada saat yang akan datang.

beberapa upaya pelestarian hewan dan tumbuhan langka sebagai berikut:

1. melakukan penangkaran hewan-hewan langka dan menanam bibit tumbuhan yang sudah langka. Bibit tumbuhan tersebut dapat ditanam dalam program reboisasi untuk mengisi lahan-lahan kosong.

2. mendirikan tempat-tempat perlindungan tumbuhan dan hewan langka. 
misal suaka margatsatwa, cagar alam, kebun binatang, kebun raya, dan taman nasional. 

Suaka margasatwa adalah suatu kawasan yang melindungi hewan-hewan langka yang hidup didalam nya. Cagar alam adalah suatu kawasan yang melindungi jenis tumbuhan langka yang hidup didalam nya.Kebun binatang adalah suatu kawasan untuk melestarikan satwa-satwa langka dari berbagai daerah. Kebun raya adalah kawasan untuk melestarikan tumbuh-tumbuhan dari berbagai daerah. 

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang di gunakan untuk keperluan ilmu pengetahuan. 

Beberapa tempat perlindungan beserta jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi sebagai berikut:

a. Suaka margasatwa danau sentarum di Klimantan Barat
   Hewan yang dilindungi antara lain ikan arwana, ikan belida, burung rangkong, buaya muara,dan orang utan.

b. Cagar alam Dr.Moch. Hatta di Sumatra Barat
   Tumbuhan yang dilindungi antara lain Rafflesia, Amorphophallus, dan Eugenia.

c. Kebun binatang Gembira Loka di Yogyakarta
    Hewan yang dilestarikan antara lain Gajah, Unta, kura-kura, dan tapir

d. Kebun Raya Bogor di Bogor
     Tumbuhan yang dilestarikan antara lain berbagai jenis tumbuhan paku dan anggrek, kantong semar

e.  Tman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur
      Tumbuhan yang di lindungi antara lain kayu hitam dan bayur.
  Hewan yang dilindungi yaitu Komodo.
       
Tujuan pelestarian hewan dan tumbuhan langka sebagai berikut:

1.  Menjaga keseimbangan ekosistem agar kehidupan di muka bumi ini tetap berjalan dengan baik.

2.   Melestarikan keaneka ragaman hayati yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat.

3.  Memenuhi kebutuhan masyarakat. misal bahan bangunan, makanan, dan obat-obatan.

4.  Menciptakan lingkungan yang nyaman dan mengurangi pencemaran udara dengan adanya berbagai jenis pohon.

5.  Dapat di manfaat kan sebagai tempat hiburan dengan membuat taman rekreasi atau kebun binatang.
Sumber : http://berbalas.blogspot.com/2012/12/tujuan-pelestarian-hewan-dan-tumbuhan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar