1. Alinea Pertama,
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu
ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat
tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan
demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan
dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan
keadilan.
2. Alinea Kedua,
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa
Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak
dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan
keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas
adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal
ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga,
Yang berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil
dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga
menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan
kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa
Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan
spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4. Alinea Keempat,
Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan’.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 ini punya makna bahwa
1. Negara Indonesia
mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
2. Keharusan adanya
Undang-Undang Dasar,
3. Adanya asas politik
negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
4. adanya asas
kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Sumber : http://www.sarjanaku.com/2010/10/makna-setiap-alinea-dalam-pembukaan-uud.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar